JAKARTA – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyepakati untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, apabila ada kotak kosong yang menang melawan calon tunggal di suatu daera, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah ulang di daerah tersebut di tahun 2025.
Hal itu terjadi lantaran ada puluhan daerah yang hanya memiliki calon tunggal yakni melawan kotak kosong. Karena itu, jika kotak kosong menang maka akan digelar pemilihan ulang dengan kandidat lainnya.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2024).
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP.
KPU telah mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data yang masuk ke KPU Pusat per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Berikut daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi: Papua Barat
Kabupaten/kota: Aceh – Aceh Utara – Aceh Taming
Sumatra Utara: Tapanuli Tengah – Asahan – Pakpak Bharat – Serdang Berdagai – Labuhanbatu Utara – Nias Utara
Sumaera Barat: Dharmasraya
Jambi: Batanghari
Sumatera Selatan: Ogan Ilir – Empat Lawang
Bengkulu: Bengkulu Utara
Lampung: Lampung Barat – Lampung Timur – Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung: Bangka – Bangka Selatan – Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau: Bintan
Jawa Barat: Ciamis
Jawa Tengah: Banyumas – Sukoharjo – Brebes
Jawa Timur: Trenggalek – Ngawi – Gresik – Kota Pasuruan – Kota Surabaya
Kalimantan Barat: Bengkayang
Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu – Balangan
Kalimantan Timur: Kota Samarinda
Kalimantan Utara: Malinau – Kota Tarakan
Sulawesi Selatan: Maros
Sulawesi Tenggara: Muna Barat
Sulawesi Barat: Pasangkayu
Papua Barat; Manokwari – Kaimana
(F)