RUANG NEWS – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih menggelar Konsultasi Publik Tahap I penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk zona Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Favehotel Prabumulih, Rabu (26/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kota Prabumulih, Drs. H. Aris Priadi, S.H., M.Si., Sekretaris Dinas PUPR Lenggo Geni, S.H., perwakilan PT Pertamina, PT KAI, PT PLN, camat dan lurah se-Kecamatan RKT, jajaran Dinas PUPR, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten I Aris Priadi yang hadir mewakili Wali Kota Prabumulih menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan konsultasi publik kedua setelah pelaksanaan di Kecamatan Cambai. Ia mengapresiasi langkah Dinas PUPR dalam penyusunan RDTR yang dinilainya sangat penting untuk kemajuan pembangunan.
“Pemerintah Kota Prabumulih mengapresiasi kegiatan ini karena sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Kecamatan Rambang Kapak Tengah. RDTR penting guna mendukung penataan ruang dan mempercepat proses perizinan. Kami mengingatkan para camat, lurah, dan kades agar tidak mengeluarkan izin yang bertentangan dengan RDTR, karena hal ini dapat menimbulkan permasalahan ke depan. Kepatuhan terhadap RDTR harus menjadi perhatian khusus,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Prabumulih, Lenggo Geni, S.H., yang hadir mewakili Kepala Dinas PUPR Effandi, S.T., M.M., menjelaskan bahwa konsultasi publik tahap pertama ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pihak sebelum penyusunan materi memasuki tahap final.
“Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR 2025 bertujuan mengumpulkan data, mengidentifikasi, serta menganalisis kondisi ruang di Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Semua ini menjadi dasar penting dalam penyusunan penataan ruang oleh Dinas PUPR,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri pihak ketiga penyusun materi teknis, perwakilan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan, serta para pemangku kepentingan lainnya. Melalui konsultasi publik ini, diharapkan tersusun RDTR yang akurat, adaptif, dan menjadi acuan bagi perizinan serta pembangunan wilayah ke depan.

