Prabumulih – DPRD Kota Prabumulih melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada nota pengantar Wali Kota, dokumen laporan keuangan pemerintah daerah, serta hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Secara umum, Badan Anggaran menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam evaluasi tersebut, Badan Anggaran memberikan berbagai rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya meningkatkan ketepatan perencanaan belanja pegawai sesuai kebutuhan riil, memperkuat koordinasi dengan BKPSDM dan instansi terkait, menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meningkatkan pengawasan internal, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi juga ditujukan kepada sejumlah OPD, seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perpustakaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta perangkat daerah lainnya. Fokus rekomendasi meliputi peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelesaian temuan pemeriksaan, percepatan pelaksanaan program pembangunan, penguatan pengawasan, hingga optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Dalam bidang pembangunan infrastruktur, Badan Anggaran meminta agar proses pengadaan pekerjaan dilakukan sejak awal tahun anggaran, kualitas pekerjaan fisik diawasi lebih ketat, serta setiap temuan hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian daerah.

Selain itu, Badan Anggaran menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah memuat seluruh komponen laporan keuangan daerah sesuai ketentuan, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, Badan Anggaran berharap Pemerintah Kota Prabumulih dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.