‎PALI – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) hendak mendirikan bangunan tapal batas penunjuk arah, antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas (MURA). Sebanyak 4 Dusun dari 5 Dusun di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pun terancam masuk wilayah MURA.

Hal itu diketahui dari surat yang dikirim oleh Dinas PERKIM Provinsi Sumsel kepada Camat Talang Ubi, yang menyatakan bahwa pembangunan tapal batas penunjuk arah antara Kabupaten PALI dan MURA terhenti sementara. Penyebabnya, karena lokasi tapal batas berada di area konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP).

‎“PT. MHP menyetop dan melarang pembangunan tapal batas di area konsesi mereka. Untuk itu, kiranya Camat Talang Ubi dapat mencarikan lokasi lain,”
‎Beruntung, akibat larangan PT MHP sehingga PERKIM Sumsel menyurati Camat Talang Ubi itu, rencana pihak Pemprov Sumsel pun jadi diketahui oleh Pemkab PALI. Jika tidak, maka dipastikan 4 Dusun di Desa Semangus masuk di area Kabupaten MURA.

‎Bahwa sesuai dengan peta lampiran Undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI, memang batas PALI dan MURA terletak di tengah-tengah Desa Semangus. Oleh karenanya, cara satu-satunya untuk mempertahankan pemukiman penduduk PALI itu, adalah dengan meminta Mendagri merevisi peta. Selain itu, untuk menghindari konflik terkait batas wilayah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) PALI berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.

‎Terkait batas wilayah ini tidak bisa diambil keputusan sepihak. Harus duduk bersama dan disepakati, agar terhindar dari konflik.

‎(Rahasmin/Tim).