Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Hakim

Foto: Aktor Andre Taulany

Permohonan cerai yang dilayangkan aktor sekaligus komedian Andre Taulany terhadap sang istri, Erin, ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma. Ummi mengatakan bahwa alasan yang disampaikan Andre saat melayangkan permohonan cerai pada 4 April 2024 tidak terbukti.

“Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan perperkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” ungkap Ummi Azma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Ummi melanjutkan bahwa majelis hakim menilai Andre dan Erin hanya kurang berkomunikasi dalam menjalani kehidupan pernikahan mereka.

“Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam,” ujarnnya.

Kendati demikian, putusan majelis hakim menolak permohonan cerai Andre belum berkekuatan hukum tetap dan masih bisa berubah. Pihaknya juga belum mengetahui apakah ke depannya Andre akan melakukan banding atau tidak.

“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap, jadi masih masa banding. Jadi nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami istri,” tambahnya lagi.

Foto: Andre Taulany dan Istri

Diketahui Andre Taulany dan Erin telah menikah pada 17 Desember 2005. Dari hasil pernikahan itu, keduanya telah dikaruniai 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.

Namun sangat mengagetkan publik, Setelah 19 tahun menikah, Andre memutuskan untuk bercerai. Padahal rumah tangga Andre dan Erin terbilang jauh dari kabar miring dan perseteruan. Andre mendaftarkan perceraiannya secara e-Court melalui kuasa hukumnya sejak 4 April 2024 dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Keduanya sudah menjalani sidang pertama pada 25 April 2024 dan melakukan mediasi. Namun, mereka tetap sepakat untuk berpisah.

(F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *