Prabumulih, 24 Februari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih melaksanakan Rapat Paripurna Ke-XIII Masa Persidangan Ke-II dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi-Fraksi Terhadap Pembahasan 3 (Tiga) Raperda Kota Prabumulih Tahun 2026.

Ketiga Raperda tersebut adalah:

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Penanaman Modal di Kota Prabumulih.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono dan Wakil Ketua II Ir. Dipe Anom. Hadir juga Walikota H. Arlan dan jajaran OPD di lingkup Prabumulih.

Walikota Prabumulih, H. Arlan, menjelaskan bahwa salah satu Raperda yang diusulkan adalah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda). “Semoga dengan perubahan ini bisa menjadi modal untuk menjemput bantuan ke pusat, dan ketiga Raperda ini bisa disepakati bersama menjadi Perda,” harapnya.

Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria, mengatakan bahwa nantinya ketiga Raperda ini akan dibawa ke pandangan umum fraksi dan selanjutnya akan dibentuk Pansus. “Termasuk yang akan dibahas nanti regulasi terkait Uji kelayakan atau Fit Proper Test calon Direktur Perseroda,” tutupnya.