Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengaturan hiburan orgen tunggal. Perda ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara melestarikan tradisi hiburan lokal dan menciptakan lingkungan yang tertib serta aman.

Sosialisasi Perda ini telah dimulai pada Senin, 10 November 2025, di Pendopo Komplek Pertamina Pendopo. Wakil Bupati Iwan Tuaji menekankan bahwa orgen tunggal adalah bagian dari budaya PALI, namun perlu diatur untuk mencegah masalah sosial.

Perda ini mengatur batasan waktu dan jenis musik yang diperbolehkan. Musik remix dilarang, dan waktu penyelenggaraan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar, termasuk penyitaan alat musik dan pencabutan izin bagi pemilik orgen tunggal.

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) juga digelar untuk membahas implementasi Perda ini. Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menegaskan bahwa Perda ini adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat menciptakan harmoni antara tradisi dan ketertiban di Kabupaten PALI, serta menekan angka penyalahgunaan narkoba, seks bebas, dan kriminalitas yang seringkali terkait dengan hiburan malam.