Prabumulih, Sumatera Selatan – Samsat Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan bersama Jasa Raharja mengadakan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan di SMAN 7 Prabumulih, Senin (10/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.
Kasi Pendataan dan Penagihan Samsat Prabumulih, H. Donny Andrivan, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mengajak pelajar membantu menyampaikan informasi kepada orang tua atau keluarga mereka tentang program pemutihan pajak kendaraan. “Kami ingin mereka memahami kewajiban sebagai pemakai kendaraan untuk membayar pajaknya dan mematuhi aturan lalu lintas,” jelas Donny.
Jasa Raharja juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban terhadap santunan apabila terjadi kecelakaan. “Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat berhak mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan,” tambah Boy Delon, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Prabumulih.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung hingga 17 Desember 2025. Samsat Prabumulih akan terus melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah SMA di Prabumulih untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Prabumulih.

