Anggota DPR Yang Hadir Tidak Memenuhi Kuorum, Paripurna Pengesahan RUU PILKADA Batal Digelar Hari ini

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) berbicara mengenai ketidakhadiran para anggota DPR sehingga rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi syarat kuorum.

Menurutnya, banyak anggota DPR yang dilarang istri dan masyarakat di daerah pemilihannya, untuk berangkat ke rapat paripurna tersebut.

Dia menilai hal tersebut sebagai aspirasi masyarakat.

“Ya terserah apa pun. Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga. Aspirasi bukan?” ujar Awiek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Awiek menganggap masyarakat yang menelepon anggota DPR sebagai bentuk aspirasi untuk tidak datang ke rapat paripurna.

Dia bahkan mengaku dilarang konstituennya sendiri untuk datang ke pengesahan revisi UU Pilkada itu.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8/2024) pagi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Sehingga rapat tidak bisa dilakukan,” Lanjut Dasco.

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.

“Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan,” ujar politikus Gerindra itu.

Disaat bersamaan, di luar gerbang DPR, massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan.

Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Dengan aturan ini, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada tingkat Provinsi.

(FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *