JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provonsi Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka, kasus dugaan suap pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
Perkara ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
“Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Alex belum mengkonfirmasi apakah betul jumlah tersangka baru dalam kasus ini mencapai puluhan.
Sejauh ini, Alex telah mengkonfirmasi KPK mengembangkan perkara yang menjerat Sahat Tua.
Ia juga membenarkan penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan. Di antara lokasi yang digeledah adalah kediaman anggota DPRD Jatim.
“Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melenfkapi alat bukti,” kata Alex.
Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.
Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.