
BANDA ACEH, (RuangNews.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah resmi menetapkan Salmawati alias Bunda Salma yang tak lain adalah istri gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRA terpilih dari Partai Aceh (PA) atas nama Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Dapil Aceh 5.
Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, Senin (14/4/2025).
“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar.
Selain menetapkan Bunda Salma, KIP Aceh juga telah menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan karena maju sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Barat.
Kemudian, KIP menetapkan M Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6 sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga mengundurkan diri lantaran maju Pilkada Aceh Timur.
“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Imdependen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan bahwa, saat ini ketiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna pengurusan penerbitan surat keputusan (SK).
“Pemerintah provinsi hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian di proses ke Kemendagri. Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” katanya.
“Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur,” tambahnya.
(H)