JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berpotensi membuka peluang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
itu akan dilakukan jika waktu pendaftaran Pilkada telah dimulai yaitu dari tanggal 27-29 Agustus 2024, akan tetapi rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada di DPR RI belum juga dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” kata Dasco.
Untuk diketahui, tanggal 27-19 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran para calon kepala daerah.
Dasco enggan berspekulasi mengenai bagaimana nasib RUU Pilkada ke depannya, apakah bakal ditunda atau tetap dilanjutkan.
Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.
“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” ujarnya.
“Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” pungkas Dasco.
(FH)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad