PALEMBANG — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sumatera Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perkebunan yang dinilai masih belum tergarap maksimal.
Ketua Pansus II DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, menyebut luas perkebunan di Sumsel yang mencapai sekitar 2,4 juta hektare seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD apabila didukung pengawasan dan tata kelola yang lebih optimal.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Biro Perekonomian, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pertanian, dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun 2025.
“Secara umum, program kerja tahun 2025 sudah berjalan cukup baik dan sejalan dengan visi misi gubernur. Namun, masih ada sejumlah catatan yang perlu diperbaiki,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Fikri, sektor perkebunan dengan komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, tebu, hingga teh memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus pendapatan daerah.
“Dengan luas lahan yang ada, sektor ini seharusnya bisa menjadi salah satu penyumbang PAD yang signifikan jika pengawasan dilakukan secara optimal,” katanya.
Namun demikian, ia menyoroti lemahnya pengawasan akibat keterbatasan anggaran dan personel. Saat ini, anggaran pengawasan perkebunan hanya sekitar Rp50 juta per tahun, yang dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus diawasi.
“Dengan anggaran sebesar itu, tentu sulit melakukan pengawasan terhadap jutaan hektare lahan. Karena itu, kami merekomendasikan penambahan anggaran dan penguatan personel pengawas,” tegasnya.
Selain pengawasan, Pansus II juga menyoroti potensi peningkatan PAD melalui pengelolaan balai benih. Selama ini, kebutuhan benih perkebunan masih banyak dipenuhi dari luar daerah, padahal Sumsel dinilai memiliki kapasitas untuk memproduksi secara mandiri.
Menurut Fikri, optimalisasi balai benih tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga berpotensi menjadi sumber retribusi daerah.
Namun, upaya tersebut masih terkendala belum adanya regulasi yang jelas. Oleh karena itu, Pansus II mendorong pemerintah provinsi segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum pengelolaan dan penarikan retribusi.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan balai benih bisa lebih optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” pungkasnya.

