PALEMBANG — DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XXXIII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan lima Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumsel Tahun Anggaran 2025, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sumsel H. Nopianto, didampingi Wakil Ketua I Raden Gempita dan Wakil Ketua III H. Ilyas Panji Alam. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, Sekretaris Daerah Edwar Chandra, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang paripurna, masing-masing juru bicara pansus menyampaikan hasil pembahasan secara bergantian. Secara umum, DPRD Sumsel menyatakan dapat menerima LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025, dengan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi perbaikan.
Pansus I menekankan pentingnya percepatan penyelesaian sengketa batas wilayah untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga stabilitas daerah. Pansus II merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Program Cetak Sawah agar pelaksanaannya lebih efektif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pansus III mendorong peningkatan pengelolaan dan pengamanan aset daerah, termasuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berpotensi merugikan aset pemerintah. Pansus IV menyoroti percepatan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat sebagai Proyek Strategis Nasional, serta perlunya pemetaan ulang potensi sumber daya alam dan kebencanaan.
Adapun Pansus V menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik melalui penyediaan pusat data di setiap OPD, serta peningkatan kapasitas penerima hibah melalui bimbingan teknis.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto menyampaikan apresiasi atas kinerja pansus yang telah menyelesaikan pembahasan LKPJ. Ia juga menyebutkan bahwa DPRD akan membentuk tim perumus untuk menyusun rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Rapat paripurna dijadwalkan berlanjut pada 27 April 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sumsel.

