Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, tidak ada unsur politis di dalamnya.
Asep menyebut penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
“Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menilai telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Sehingga kasus itu pun naik ke tahap penyidikan.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan,” Asep menegaskan. “Jadi kami pure, murni ranah hukum,” sambung dia.
Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang. Pencegahan itu berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak per hari ini, Rabu (17/7/2024).
“Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut,” kata Asep.
Hanya saja Asep belum bisa membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wali Kota Semarang Ita dan suaminya, Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK.
Bersamaan dengan dua orang dari pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar. Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.
Sumber: Liputan6.com