Jakarta – Pemerintah akan taat dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini ditegaskan Presiden Jokowi, Jumat (23/8/2024), seusai menghadiri Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta.
Jokowi pun berjanji tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu terkait pilkada setelah batalnya rencana DPR merevisi Undang-Undang Pilkada.
Dikatakan, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
”Iya (mengikuti putusan MK),” ujar Jokowi kepada wartawan.
Sebelumnya, MK mengeluarkan dua putusan yang mengubah konstelasi politik nasional.
Dua putusan tersebut ialah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Alih-alih mematuhi putusan itu, DPR malah merevisi UU Pilkada dengan substansi yang bertentangan dengan putusan MK.
Untuk pengaturan syarat usia calon kepala daerah, DPR malah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut penghitungan usia calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk cagub-cawagub terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kemudian, untuk ambang batas pencalonan kepala daerah, DPR hanya mengakomodasi putusan MK terkait dengan kemungkinan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk memajukan calon kepala daerah.
Adapun terkait ambang batas partai agar bisa mengajukan calon kepala daerah, DPR tidak mengubahnya dan tetap mengacu pada Pasal 40 UU Pilkada yang telah dinilai inkonstitusional oleh MK.
Di sisi lain, rencana pengesahan RUU tersebut juga mengundang kemarahan publik dan demonstrasi besar di sejumlah wilayah. hingga kemudian DPR batal mengesahkan rancangun RUU pilkada tersebut dengan alasan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak memenuhi kuorum sesuai tatib DPR.
Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak mengenai keberlanjutan RUU Pilkada.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
”Itu wilayah legislatif, wilayah DPR, ya,” tuturnya.
Presiden Jokowi pun memastikan tidak akan mengeluarkan perppu terkait pilkada setelah DPR membatalkan rencana merevisi UU Pilkada.
”Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” Sambung Jokowi.
(FH)