JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana untuk meyurati Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait gratifikasi.
KPK menegaskan lebih fokus pada pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan masyarakat terhadap Kaesang, yang saat ini masih dalam tahap penelaahan.
Hal ini setelah KPK menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun.
“Sebagaimana kita ketahui sudah ada laporan masuk bahwa saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta, Rabu (4/11/2024).
Tessa mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pelaporan tersebut. Menurutnya, klarifikasi pertama akan dimintai tanggapan dari pihak pelapor.
“Jadi, saat ini KPK sedang berfokus di proses telaah tersebut. Jadi, akan ada beberapa tindakan untuk melakukan klarifikasi. Tahapan pertama kepada pelapor untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ungkap Tessa.
Klarifikasi itu dibutuhkan untuk meminta dokumen pendukung. KPK akan menentukan apakah pelaporan itu layak ditindaklanjuti ke proses penyelidikan atau tidak.
“Mencari dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk dinilai apakah ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya,” lanjut Tessa.
Awalnya, KPK menugaskan Direktorat Gratifikasi untuk meminta penjelasan dari Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi privat jet bersama sang istri dalam perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Namun, KPK kini memfokuskan dugaan itu ke Direktorat PLPM.
“Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi, dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya,” ujarnya.
Tessa menekankan pihaknya tidak menerima tekanan dalam memproses dugaan penerimaan gratifikasi yang ditudingkan kepada Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia berharap Kaesang bisa secara sukarela memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan privat jet itu ke KPK.
“Sama sekali tidak ada tekanan bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana,” tegas Tessa.
Menurut Tessa, sampai dengan saat ini KPK masih membuka kesempatan kepada Kaesang apabila memang ada niatan untuk membeberkan dari mana asal privat jet itu.
“ungkin press release sendiri atau penyampaian kepada publik itu pun bisa dilakukan oleh yang bersangkutan,” pungkasnya.
Editor: F
Sumber: jpnn.com