Pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar dan memberikan saran walaupun ia tak menjelaskan langsung bahwa saran tersebut ia tujukan untuk Nikita Mirzani. Saran ini sangat relevan dengan isu belakngan ini terkait keingingan Nikita Mirzani yang ingin penjarakan Vadel Badjideh atas kasus aborsi anak kandungnya Loly, jika Nikita kesulitan untuk mencari bukti aborsi.
Bahkan penjelasan yang diberikan Hotman Paris itu bisa mengancam tersangka dengan ancaman penjara 15 tahun.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Nikita Mirzani ingin memenjarakan Vadel Badjideh terkait kasus aborsi dan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan Vadel terhadap Lolly, anak kandungnya. Nikita mengatakan bahwa Vadel adalah orang yang menyuruh Lolly untuk melakukan Aborsi.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel, Razman Nasution menyimpulkan bahwa kasus yang menyeret kliennya, Vadel Badjideh, hanya masalah percintaan remaja.
Menurut nya, Vadel jatuh cinta pada Lolly, anak Nikita Mirzani. Kemudian mereka berpacaran.
Razman meyakini Vadel sudah bicara jujur mengenai sejauh mana hubungannya dengan Lolly, yang diketahui masih di bawah umur.
Vadel juga sudah menyatakan bahwa dirinya tak pernah melakukan hubungan badan dengan Lolly. Apalagi sampai membuat Lolly hamil dan memaksanya aborsi.
Karena itu, kuasa hukum Vadel, Razman Nasution seperti percaya diri laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel tak akan menjebloskan kliennya ke penjara.
“Mari kita buktikan apakah Laporanmu akan maju sampai Pengadilan dan menghukum sdr. Vadel atau justru sebaliknya anda akan dilaporkan atas fitnah dan pencemaran nama baik,” tulis Razman pada keterangan postingan Instagramnya.
Ia mengancam polisikan Nikita Mirzani dengan tuduhan tersebut, agar fokus pada laporannya. Bukan dengan menyerang dirinya secara pribadi dan dan kliennya.
Sebelumnya, Razman juga ragu kalau Nikita Mirzani bisa membuktikan tuduhan aborsi.
Dalam hal ini, Pengacara Hotman Paris Hutapea pada postingannya memberi petunjuk meski itu tak ditujukan secara spesifik untuk Nikita Mirzani.
Paling tidak, Niki, sapaan ibu tiga anak tersebut, bisa mengikuti sarannya apabila laporan terhadap Vadel dengan tuduhan menyuruh Lolly utnuk aborsi sulit untuk dibuktikan.
“Kpd para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi fokus ke hub sex dgn anak di bawah umur!” demikian keterangan Hotman.
Ia merujuk pasal 76D dan 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dari pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang tak bisa berdalih atas dasar suka sama suka dalam persetubuhan yang melibatkan anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016.
Menurut keterangan polisi, hasil visum sementara sudah keluar dan telah diterima penyidik.
Sementara visum keseluruhan dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) baru besok akan dilaporkan.
Hasil visum ituadalah untuk mengetahui apakah Lolly pernah melakukan aborsi atau tidak. Termasuk soal keperawanan.
Dari visum itu pula klaim Vadel tak pernah berhubungan intim dengan Lolly akan dibuktikan.
Di sisi lain, ibu kandung Lolly, Nikita Mirzani yakin hubungan Vadel dan Lolly sudah di luar batas wajar.
Sebab, sudah lama Lolly pergi dari rumah dan jauh dari pengawasan Nikita, selaku ibunya.
Dan Lolly intens berinteraksi dengan pacarnya, Vadel Badjideh. Apalagi Lolly tinggal di apartemen tanpa pendampingan orang tua.
(F)