RuangNews – Aktor Reza Rahadian mengajak semua pihak untuk bergerak dan bersuara. Seperti yang dilakukannya dalam aksi kawal putusan MK dan Darurat Demokrasi.
“Semoga yang resah dan tidak bicara, sekarang mau bicara. Saya yakin dengan kekuatan masyarakat sipil,” kata Reza di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Rabu, (28/8/2024).
Namun, Reza menghormati pihak yang tidak bersedia turun ke jalan. Ia menghormati setiap orang yang memiliki ekspresi berbeda.
“Saya datang atas keresahan sendiri. Gara-gara kemarin, ada yang lihat sebagai sesuatu yang tiba-tiba,” kata Reza.
Reza Rahadian Bicara Soal Demokrasi di Indonesia
Demokrasi di Indonesia tidak baik-baik saja. Semoga, kata Reza, tidak semakin memburuk. Sehingga dibutuhkan multistake holder untuk menghadapi berbagai tantangan besar.
“Kita akan hadapi dan jinjing bersama,” katanya.
Reza mengaku ikut turun ke jalan bukan untuk konten dan bertemu masyarakat luas bukan untuk pamer. Usai aksi turun ke jalan, Reza menyadari jika bicara tidak salah.
“Menghadapi risiko, ada buzzer. I don’t care,” katanya.
Reza mengaku jika mahasiswa lah yang menginspirasinya turun ke jalan. Menurutnya, mahasiswa dan masyarakat sipil.
Orasi Reza Rahadian di Depan Gedung DPR RI
Saat berorasi di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, aktor berusia 37 tahun ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang membuatnya tidak bisa lagi berdiam diri.
“Selama ini, saya mengekspresikan keresahan dan kritik sosial melalui seni, tetapi sekarang saya merasa harus berbicara,” kata Reza.
Dalam orasinya, Reza menegaskan bahwa kehadirannya bukan karena keterlibatan politik, melainkan karena kepedulian terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
“Saya hadir hari ini karena sesederhana saya selalu cenderung berhati-hati dalam mengambil sebuah sikap, saya tidak pernah mau ikut dalam kontestasi politik, saya tidak ikut campur dalam urusan pemilihan dan lain-lain atau jadi kubunya siapa adalah hal yang paling saya hindari,” katanya.
Aksi demonstrasi meluas usai Badan Legislasi DPR mencoba menganulir putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah yang diputus sehari sebelumnya pada Selasa, 20 Agustus 2024. Hanya dalam tujuh jam, Baleg DPR merevisi UU Pilkada. Sehari kemudian, Kamis, 22 Agustus 2024, DPR berencana menggelar Paripurna untuk mengesahkan UU yang dikebut tak sampai semalam itu, tapi batal.
Editor: FH
Sumber: Tempo.co