Digugat ke PN, Bahlil Terancam Batal Jadi Ketum Golkar

JAKARTA – Bahlil Lahadalia terancam batal jadi ketua umum Partai Golkar karena hasil Munas XI Partai Golkar dianggap inskostitusional.

Seperti diketahui, Bahlil Lahadalia terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Partai Golkar pada Munas XI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat pada tanggal 20-21 Agustus 2024 lalu.

Kini hasil Munas XI Partai Golkar itu digugat ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Barat pada Kamis (22/8/2024).

Salah satu penggugat yaitu kader Partai Golkar M Rafik. Ia menjelaskan dalam pandangannya diduga Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu melanggar anggaran dasar hasil Munas ke-X tahun 2019.

“Kami ada beberapa orang Kader Partai Golkar menggugat keabsahan penyenggaraan Munas XI tersebut karena jelas jelas di Anggaran Dasar tertulis bahwa Munas XI PG itu Desember,” katanya, Jumat (23/8/2024) dikutip RuangNews.com dari Wartakota.

Pria yang jabat Ketua Umum Pemuda Minang ini melanjutkan, bahwa dirinya sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan harapan membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partak Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

Rafik menilai Munas XI Partai Golkar adalah suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 ayat 2) poin a yang menyatakan bahwa Munas dilaksanakan pada Desember 2024.

“Karena perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub didalam Anggaran Dasar Partai Golkar (PG) hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 yang menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember,” ungkapnya.

“Kan Airlangga Hartarto mundur tanggal 10 Agustus 2024, DPP Partai Golkar Pleno pada Tgl 13 Agustus 2024 dan menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum,” tambahnya.

Ia melanjutkan, seharusnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan kepemimpinan Airlangga Hartarto sampai Desember 2024 mendatang.

Namun, pada kenyataannya justru langsung menetapkan Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024.

“Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Inkonstitusional tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ungkapnya.

“Harusnya kalau DPP PG mau Konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi Anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi,” tambahnya.

Rafik menambahkan, dirinya bersama beberapa kader juga sudah bersurat secara resmi ke Kemenkumham RI agar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar priode 2019-2024.

Hal itu dikarenakan beberapa kader dan pengurus lama Partai Golkar sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat.

Untuk diketahui perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sebelumnya, penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 20-21 Agustus 2024 digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/8/2024).

Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum penggugat menerima kuasa dari sejumlah kader dan pengurus partai Golkar sebelumnya.

Ia mengaku, gugatan itu dilakukan karena penyelenggaraan Munas XI Patai Golkar sudah melanggar anggaran dasar.

“Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan. Saya menerima kuasa dari para kader kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

(FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *