Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan dan mengesahkan total perolehan suara dan kursi partai politik di 10 daerah pemilihan dalam rapat pleno yang digelar pada Jum’at, 23 Agustus 2024. Rapat Pleno ini dihadiri oleh partai politik peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, hingga pejabat Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, bahwa perbedaan hasil penetapan pasca-sengketa Pileg yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi atau MK kecil. Dia menyebut, perbedaan pascaputusan MK itu hanya terletak pada perolehan kursi antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di Dapil Jakarta 2.
“Hanya beda satu kursi, berganti antara kursi Demokrat ke NasDem,” katanya ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Adapun total perolehan kursi DPRD Jakarta dari 18 partai politik peserta pemilu berjumlah 106 kursi. Wahyu mengatakan, hasil penetapan perolehan suara dan kursi ini yang akan dijadikan acuan bagi partai politik untuk mendaftarkan calon gubernurnya.
“Pendaftaran gubenur nanti pakai hasil yang kami tetapkan hari ini,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengumuman persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di Jakarta bakal disampaikan pada 24-26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024.
Berikut daftar total perolehan kursi partai politik peserta pemilu Jakarta pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah disahkan KPU Jakarta.
1. PKB mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
2. Partai Gerindra mendapatkan 14 kursi (13,21 persen)
3. PDIP mendapat 15 kursi (14,15 persen)
4. Partai Golkar mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
5. Partai NasDem mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
6. Partai Buruh tidak mendapatkan kursi
7. Partai Gelora tidak mendapatkan kursi
8. PKS mendapatkan 18 kursi (16,98 persen)
9. PKN tidak mendapatkan kursi
10. Partai Hanura tidak mendapatkan kursi
11. Partai Garuda tidak mendapatkan kursi
12. PAN mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
13. PBB tidak mendapatkan kursi
14. Demokrat mendapatkan 9 kursi (8,49 persen)
15. PSI mendapatkan 8 kursi (7,55 persen)
16. Partai Perindo mendapatkan 1 kursi (0,94 persen)
17. PPP mendapatkan 1 kursi (0,94 persen)
18. Partai Ummat tidak mendapatkan kursi.
Editor: FH
Sumber: Tempo.co
Foto: Wahyu Dinata, Ketua KPU Jakarta