Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengemban tugas-tugas kepresidenan mulai hari ini. Hal itu dikarenakan mulai hari ini Presiden Prabowo Subianto memulai lawatannya ke luar negeri untuk menghadiri serangkaian pertemuan internasional. Kunjungan Presiden Prabowo ke luar negeri dijadwalkan mulai hari ini, 8 November 2024.
Presiden Prabowo akan memulai kunjungan pertama ke Beijing untuk bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan ke Washington Amerika Serikat untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden AS, Joe Biden.
Setelah itu, Presiden Prabowo direncanakan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation atau KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil yang berlangsung pada pertengahan November 2024.
Bunyi Peraturan Wapres Bisa Gantikan Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pengalihan tugas ini merupakan prosedur standar sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa akan ada surat penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden Gibran sebagai tanda pelimpahan tugas selama kunjungan luar negeri tersebut.
“Kan ada undangan, ada G20, ada APEC, sebagai kepala negara ya pasti beliau kan harus hadir. Ya pasti dong (pemerintahan dipegang Wapres), kan aturannya pasti begitu”. ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada 29 Oktober 2024.
Selain itu, dalam menanggapi pengalihan tugas kepresidenan kepada Gibran, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga menekankan bahwa istilah Pelaksana Tugas (Plt.) Presiden tidak relevan dalam konteks ini. Hasan menjelaskan bahwa pelimpahan tugas ini adalah praktik yang telah berlangsung selama beberapa pemerintahan sebelumnya saat kepala negara melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Tidak ada istilah Plt. Presiden, jadi Wakil Presiden menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan ketika Presiden sedang ke luar negeri,” ujarnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Rabu (30/10/2024).
Menurut Hasan, penugasan kepada Wakil Presiden tidak memerlukan instrumen hukum khusus. Ia menegaskan bahwa Wakil Presiden secara otomatis mengambil alih tugas kepresidenan ketika presiden berhalangan sementara, seperti saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
“Kan selama ini sudah kejadian begitu. Presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas Presiden adalah Wakil Presiden. Tidak perlu instrumen-instrumen hukum,” lanjut Hasan.
(F)