JAKARTA – Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak laporan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ubedilah tiba di gedung KPK Rabu (28/8/2024) pukul 13.35 WIB bersama kuasa hukumnya mengenakan batik lengan pendek warna cokelat.
Selama lebih kurang satu jam Ubedilah dan kuasa hukumnya itu berada di dalam gedung merah putih.
Laporan itu terkait sewa private jet yang dugunakan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat plesiran ke Amerika Serikat.
Biaya pesawat jet Gulfstream G650 disebut mencapai 13.000 dolar AS hingga 19.750 dolar AS per jam atau sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta/jam.
“Harga sewa miliaran rupiah itu peristiwa yang tidak wajar atau ada hal yang tidak wajar dalam gaya hidup itu,” katanya.
Aktivis 98 ini menyebut gaya hidup mewah keluarga Jokowi ini sekaligus mengonfirmasi peristiwa yang pernah dilaporkan Ubedilah pada 2,5 tahun lalu.
Menurutnya, publik saat ini mempertanyakan kehidupan mewah Kaesang apakah fasilitas private jet fasilitas dari negara atau pribadi.
“Hari ini kami melaporkan privat jet atau gaya hidup mewah karena di situ ada pernyataan besar dari mana kekayaan putra presiden sampai sedemikian mewah?” kata Ubeidilah.
Ubedilah membandingkan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang saat itu keluarganya juga kerap flexing namun KPK dengan cepat menyelidiki hartanya hingga pengadilan memvonis 10 tahun penjara.
Diketahui, Putra Presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet Pribadi menuju Amerika Serikat.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik yang luas.
Menurut Ubedilah, gaya hidup mewah putra Presiden ini mengingatkan dirinya pada laporan ke KPK pada 2,5 tahun lalu tepatnya pada 10 Januari 2022 tentang dugaan Korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga istana.
Kedatangan Ubedilah ke KPK adalah kali keempat.
Kuasa Hukum Ubedilah Badrun, A Wakil Kamal menilai peristiwa gaya hidup mewah putra bungsu Jokowi telah mengonfirmasi laporan kliennya 2,5 tahun lalu.
Dia menilai setiap warga negara memiliki kesamaan di mata hukum tidak terkecuali anak Presiden RI.
“Mengapa ada kepala lembaga bea cukai langsung diproses hukum tapi ini (anak presiden) nggak,” ucap Wakil Kamal.
Kamal menyebut laporan dugaan korupsi dan TPPU ini momentum KPK untuk mengembalikan marwah.
“Jadi segera kalau pejabat bea cukai langsung diputus pengadilan kalau ada prinsip kita sama di mata hukum maka anak presiden harus diperiksa,” ucapnya.
Editor: FH
Sumber: TribunJabar.id