Jakarta – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto, S.T., menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional di sektor energi. Hal ini terlihat dalam Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.Dalam rapat tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah pusat telah membuka ruang legal bagi masyarakat dalam mengelola sumur minyak rakyat. Sebanyak 45.000 sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Indonesia telah diinventarisasi dan siap dikelola secara sah oleh koperasi, pelaku UMKM, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bupati Asgianto menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional ini. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan momentum penting untuk memberdayakan masyarakat lokal, sekaligus memperkuat BUMDes dan BUMD agar memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam daerah. “Pemerintah Kabupaten PALI menyambut baik kebijakan ini. Kami siap menjadi bagian dari implementasi nyata di lapangan, agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri,” ujar Bupati Asgianto.
Bupati Asgianto menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, perusahaan migas, dan masyarakat, agar pengelolaan sumur tua tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kehadiran Kepala Dinas Lingkungan Hidup PALI dalam rapat ini menjadi bukti komitmen Pemkab PALI untuk memastikan seluruh aktivitas eksplorasi dan produksi berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan adanya regulasi baru ini, Kabupaten PALI dan daerah penghasil minyak lainnya di Indonesia berpeluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan yang lebih tertata dan terkoordinasi. Selain itu, program ini juga akan membuka lapangan kerja baru serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menegaskan bahwa seluruh hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dijual ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina, dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Hal ini akan memberikan keuntungan yang adil bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas produksi nasional.
Kehadiran Bupati Asgianto dalam rapat nasional di Kementerian ESDM bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam pembangunan energi berkeadilan. Dengan gaya kepemimpinan yang tenang namun tegas, Bupati Asgianto terus menunjukkan bahwa pembangunan energi di daerah tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. Ia menjadi simbol bahwa putra daerah mampu berdiri sejajar di panggung nasional, membawa nama Kabupaten PALI ke arah yang lebih maju, mandiri, dan berdaulat atas kekayaan alamnya sendiri.