• Menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD)
Ini Upaya Pj Wako Prabumulih Dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
PRABUMULIH – Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar untuk bertahan hidup, seperti makan, air bersih, sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi.
Menurut Bank Dunia, kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi ketika seseorang hanya memiliki kebutuhan hidup sehari-hari sebesar USD1,9 PPP (Purchasing Power Parity). Pengukuran kemiskinan ekstrem menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antarnegara dan antarwaktu.
Di Indonesia, penduduk yang tergolong miskin ekstrem adalah mereka yang pengeluaran sehari-harinya hanya Rp10.739 per hari atau Rp322.170 per bulan.
Untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah dapat melakukan beberapa upaya, seperti:
• Melakukan program kegiatan yang terpadu dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah
• Mengoptimalkan keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk swasta
Salah satu upaya pemerintah Kota Prabumulih untuk mengatasi kemiskinan ekstrim di kota ini yakni dengan memberikan bantuan pembangunan tempat tinggal yang layak huni (RLH).
Pembangunan rumah untuk masyarakat di sektor informal menjadi salah satu target Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan melibatkan semua stakeholder serta bantuan CSR.
Kementerian PUPR dan PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) berkolaborasi dalam pembangunan RITTA (Rumah Inti Tumbuh Tahan Gempa) bagi kelompok berpenghasilan rendah di Kota Prabumulih.
Dalam rangka mengupayakan kemiskinan ekstem di kota prabumulih Penjabat Walikota Prabumulih H Elman, ST,.MM menjelaskan pembangunan Program RITTA yang sangat membantu masyarakat yang bekerja di sektor informal untuk bisa memiliki rumah layak.
Sementara itu Pj Wako Prabumulih H Elman, ST,. MM menjelaskan “Ada keterkaitannya antara stunting dan kemiskinan ekstrim itu. Jadi kita juga harus turun dan melihat langsung kondisi keluarga tersebut. Bagaimana rumahnya, MCK nya, pendidikan anak-anak nya, disitu lah peran pemerintah bagi masyarakat,” ungkap Elman saat audiensi dengan para awak media.
Menurutnya, pembangunan rumah untuk masyarakat tentunya tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh pemerintah sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak seperti CSR dan sektor swasta.
Dalam Program RITTA, pihak Pemerintah Kota Prabumulih menyiapkan tanah seluas dua hektar untuk lokasi pembangunan 100 unit rumah tahan gempa.
Sementara itu, Dinas Permukiman Kota Prabumulih, Mayduti Fitriansyah, ST MT menjelaskan bahwa “Bangunan RITTA merupakan program pemerintah dalam memberikan perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah. “Bangunan RITTA dikhususkan untuk Para Pemulung, Disabilitas, Tukang Kuli Panggul, Tukang Sol Sepatu dan Tukang Becak,” jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Prabumulih Ir. Abu Sohib, M.si juga menjelaskan kami sangat mendukung penuh program pembangunan Rumah ini. Program ini merupakan kerjasama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah kota Prabumulih.
Sesuai amanat Intruksi Presiden No.4 Tahun 2022 Berbagai strategi telah dilakukan pemerintah daerah untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan mencapai target yang telah ditentukan pemerintah pusat, termasuk upaya untuk mencapai target kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024.
“Tugas kami melakukan pengumpulan data masyarakat yang memang tepat dan layak mendapatkan bantuan rumah RITTA ini,” terang Ir Abu Sohib.

