Jakarta – Pengacara kondang yang juga kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan bahwa klien nya tak mau lagi menawarkan minuman dan makanan apapun kepada orang lain usai divonis 20 tahun dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin 2016 lalu. Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Otto mengatakan, dirinya sempat menanyakan kepada Jessica apa yang baru dari hidupnya. “Di hidup saya yang baru hanya satu, saya tidak mau menawarkan lagi minuman apapun, apalagi kopi, kepada orang lain’,” ucap dia menirukan perkataan Jessica ketika ditemui awak media di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu, (14/9/2024).
Otto mengungkapkan dirinya sempat beberapa kali makan bersama Jessica Wongso. Tak sekali pun Jessica menawarkannya makanan maupun minuman. “Dia takut, trauma dia,” kata Otto sembari tertawa.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso sempat mendekam di balik jeruji besi selama 8 tahun setelah ia divonis bersalah dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Diri nya dituding sebagai orang yang mencampurkan racun sianida dalam kopi sahabatnya itu.
Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia ditangkap besok harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dalam proses yang berjalan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus vonis Jessica Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus ini.
Beberapa waktu lalu, terpidana kasus pembunuhanan Mirna ini dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham). Pesakitan dengan pidana penjara 20 tahun itu dikorting masa tahanannya hingga 58 bulan 30 hari atau 5 tahun kurang sebulan.
Setelah Jessica keluar dari penjara, tim kuasa hukumnya yang diketuai Otto Hasibuan bersikeras putusan pengadilan tidak sesuai fakta yang mereka Yakini.
“Kami merasa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu,” kata Otto Hasibuan, minggu (18/8/2024).
Otto sempat ungkit soal putusan hakim yang menyebutkan penyebab tewasnya Mirna akibat sianida “Tanpa autopsi, hakim mengatakan Mirna mati karena racun sianida. Dari mana dasarnya,” kata Otto.
Editor: F
Sumber: Tempo.co