Terkait Agenda Muktamar Tandingan PKB, Menag: Kita Hargai Saja Perspektif Teman-teman Yang Punya Agenda

JAKARTA – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas berpandangan bahwa kalau pihak yang mengajukan muktamar tandingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sah-sah saja. Menurutnya, kontroversi yang muncul dari perbedaan muktamar tersebut nantinya tinggal diselesaikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Yaqut mengatakan, jika ada pihak yang berpandangan ingin mengajukan muktamar tandingan PKB mesti dihargai. Rencana awalnya muktamar tandingan ini rencana akan digelar pada 2-3 September 2024, akan tetapi ditunda dan mesti dijadwalkan ulang.

“Kita hargai saja perspektif teman-teman yang punya agenda untuk melakukan muktamar yang berbeda dengan muktamar di Bali. Kan tinggal nanti pengesahannya di Kemenkumham,” kata Yaqut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Adik Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf itu pun mengklaim saat ini banyak pihak yang kecewa dengan hasil muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus. Yaqut mengaku mendengar banyak pihak yang hak demokrasinya terampas di dalam partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut.

“Ada yang sudah sebelum muktamar sudah dipecat, diganti dengan pengurus yang lain. Saya dengar banyak hal seperti itu,” kata Yaqut dikutip Antara.

Yaqut juga mengatakan bahwa ia menolak istilah “muktamar tandingan” untuk agenda yang menyaingi muktamar PKB di Bali. Menurutnya, berdasarkan pernyataan penggagas, muktamar tandingan tersebut justru merupakan muktamar PKB yang asli.

Sebelumnya, mantan sekjen PKB, Lukman Edy menyebut muktamar tandingan ini akan mendorong calon Ketua Umum PKB selain Muhaimin Iskandar yang telah menjabat sekitar 20 tahun.

“Nanti kami akan dorong sebanyak-banyaknya calon ketua umum yang kemudian akan dipilih secara demokratis di muktamar,” kata Lukman, Selasa (27/8/2024) lalu.

Pada Senin (2/9/2024), Lukman pun mengaku telah berkomunikasi dengan PBNU untuk penjadwalan ulang muktamar PKB tandingan. Lukman menegaskan aspek teknis dan materi dari muktamar tandingan ini sudah siap.

(F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *