Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Memenuhi Panggilan KPK Pagi Ini

Hato Kristiyanto Tiba di Gedung KPK didampingi Tim Kuasa Hukumnya. Foto: Kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini, Senin (13/1/2025). Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.32 WIB. Ia tampak mengenakan setelan kemeja putih dibalut dengan jas hitam.

Terlihat Hasto didampingi oleh sejumlah tim kuasaa hukumnya. Mulai dari Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, hingga Johannes Tobing. Sekjen PDI-P itu mengaku akan memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

Sedianya, Hasto telah diminta untuk hadir dalam pemeriksaan pada Senin (6/1/2025) pekan lalu. Namun ia tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu dengan alasan ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.

Pemeriksaan pun diminta untuk dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP. KPK akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini, dan Hasto memastikan akan hadir.

Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara. Yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga diduga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terbaru, Hasto melawan status tersangkanya di KPK. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(F)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *